Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
28 Aug 2026
BERITA UPTD PDB
Tangerang– Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menggelar dialog interaktif dan menyerahkan bantuan secara simbolis kepada ...
-
28 Aug 2026
BERITA UPTD PDB
UPTD Pengelola Dana Bergulir (UPDB) Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang turut berpartisipasi dalam ...
-
28 Aug 2026
BERITA UPTD PDB
Dalam upaya memperluas akses informasi dan meningkatkan pemanfaatan layanan pembiayaan bagi koperasi dan pelaku usaha ...